MEDAN | Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan kembali menertibkan bus AKDP dan AKAP di Jalan Jamin Ginting lantaran menaikkan atau menurunkan penumpang
Pasalnya, sepanjang Jalan Jamin Ginting telah ditetapkan sebagai kawasan larangan pool dan Bus AKAP/AKDP.
Tindakan ini bagian kegiatan rutin untuk memastikan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang di Simpang Selayang hingga Patung Letjen Jamin Ginting. Sebabkawasan ini sudah ditetapkan zona larangan pool bus.
“Sejak penertiban digencarkan tahun lalu, lalu lintas di kawasan ini sudah mulai lancar. Sekarang kita ingin memastikan semua operator bus patuh, dan penumpang juga makin sadar untuk tidak turun sembarangan,” kata Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil pantauan ke lapangan hari ini, beberapa pool bus sudah pindah dari kawasan Simpang Pos ke Simpang Selayang. Relokasi pool-pool bus ini terbukti efektif dalam mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sepanjang jalan.
Kadishub Sumut mengimbau penumpang tidak memaksa sopir bus masuk ke dalam kota dan berhenti sembarangan. Sebagai alternatif, penumpang disarankan menggunakan angkutan kota dari Simpang Selayang melanjutkan perjalanan ke pusat kota.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi aturan. Memanfaatkan angkutan kota dari Simpang Selayang adalah pilihan bijak menghindari kemacetan,” imbuh Agustinus.
Kegiatan pengawasan hari ini diawali dengan apel di Kompleks Citra Garden, lalu dilanjutkan menyambangi sejumlah loket dan pool bus, seperti Sampri, Dairi Raya Himpak, Makaro, Murni, Sutra, dan BTN Jaya.
Kadishub Sumut menegaskan, kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara rutin dan terpadu. Harapannya, seluruh operator bus bisa tertib dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih aman, nyaman, dan teratur.
(OM-009)