LANGKAT | Tim Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria terduga kurir narkoba janis sabu inisial AIH (16 ) warga Samutian Dusun Cepuk Desa Grogok Kecamatan Bireun Kabupaten Aceh Utara Kamis (5/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Barang bukti diamankan satu bungkus klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 500 gram.
Serta satu tas ransel merek grand polo warna biru, satu unit hp Android merek Oppo warna putih. Uang tunai sebesar Rp 287.000 , satu bungkus plastik asoi warna hitam dan satu lembar kertas koran.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis tanggal 5 januari 2023, sekira pukul 03.30 WIB, team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, SH MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis shabu dengan mobil Hiace dengan Nopol BL 7164 KB dari Saumedam Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan,
Selanjutnya petugas sat res narkoba Polres Langkat menuju ke tkp bukit satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat. Pada pukul 04, 00 WIB.
Lalu dilakukan penghadangan oleh Team Sat Res Narkoba Polres Langkat di Pos Bukit Satu dan dilakukan pemeriksaan penumpang dan sebuah tas ransel dan ditemukan diduga sabu 500 gram yang bertujuan mau di bawa ke Pangkalan Brandan dengan menerima upah Rp 3 juta rupiah dan perbuatan membawa dan mengantar sabu tersebut baru pertama kali dilakukan oleh tsk.
Selanjutnya Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Muslim Yusuf