Awalnya tersangka dikarenakan sakit hati dengan korban, lantaran korban pernah memukul dan memaki tersangka menyakitkan hati dengan kata-kata kasar.”
“Sementara tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka dengan niat mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut,” Kata, Kapolres.
Pihaknya berhasil meringkus tersangka utama ZW dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam sejak dilaporkan pihak keluarga korban pada Jum’at (23/07/2021)
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diringkus sekira pukul 08.00 WIB. Sabtu (24/7/2021).







