Sementara tersangka DN masih dalam pemburuan di lapangan dan ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup/20 tahun kurang penjara.
“Kemudian untuk tindak lanjut, Polres Langsa akan terus melakukan pengembangan terhadap DN yang masih DPO dan melakukan koordinasi dengan Kejari Langsa,” Tutup, Kapolres AKBP Agung Kanigoro.
Reporter : Rusdi Hanafiah







