Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Gunawan dan berhasil dilakukan penangkapan di salah satu warnet di Dusun 1 Desa Jambur pulau dari hasil interogasi terhadap pelaku Gunawan alias Naweng mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap adiray sampai saat ini belum ditemukan bersama 1 unit sepeda motor yamaha warna hitam Nopol BK 2575 XBF.
Modusnya pelaku begal sengaja menabrak kan sepeda motor korban dan korban terjatuh lalu pelaku begal mengambil sepeda motor serabut dan diserahkan kepada allah ini untuk dinaikin lalu dibawa kabur ke arah Tebingtinggi dan meninggalkan korban di tempat kejadian dan di dalam bagasi sepeda motor sebut ada 1 buah handphone oppo rino f4 warna hitam.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal Pasal 365 ayat (1),(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 – 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.







