Dan pelopor sebagai leader dari PT Brigin Gigantara adapun pula ATM BRI Kampung Pon telah terjadi pencurian pada Selasa 25 januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di mana pelapor mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi dan benar ATM BRI Kp. Pon telah hilang dengan tidak ada kerusakan namun lokasi diketemukan kunci tombok ATM kemudian pelapor melihat ATM BRI kehilangan 1 buah kaset yang berisikan uang sebesar Rp159 juta rupiah dengan lembaran uang Rp100 ribu, selanjutnya pelapor melaporkan kepada kantor Polisi.
Setelah mendapat laporan, ujar Kapolres, Tim langsung bergerak dengan menangkap Fahri Bayu P Roji di rumahnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 1.30 WIB.
Saat intrograsi ia mengakui membantu perbuatannya pencurian ATM Bank BRI dengan cara memberikan kunci tombak kepada pelaku atas nama Tato Suryanto alias Tato dan mendapat bagian sebesar 40 juta rupiah yang diberikan oleh Tato.
Tato Suryanto kemudian ditangkap polisi pada hari Minggu 20 Februari pukul 23 WIB di Kota Tebing Tinggi saat melintas dan keluar dari dalam mobil Tato mengakui perbuatannya dan berperan sebagai orang eksekutor mendapatkan bagian Rp50 juta. Yosan Apriadi ditangkap pada hari Senin 21 Februari 2022 di Simpang Batu 4 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Sedangkan, Fitas Akbar ditangkap, Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 03 WIB di Kampar Riau.
Modus tersangka Fachry Bayu P. Rozi dengan mengganti kunci ATM dengan mengakui bahwa kunci nya hilang, dan digandakan untuk mengambil uang di kaset ATM. Kemudian hasil kejahatannya dibagikan dan dijadikan barang bukti, 1 Unit Mobil Xenia BK 1509 IF, 1 unit Yamaha Rx king, BK 4209 ES, 1 Unit Handphone merk Samsung ,1 buah tas Eiger, 1 unit Handphone Apple Iphone 11 pro dan 3 buah knalpot Racing mobil.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Pujianto







