Pembobol ATM Ditangkap
Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga menangkap pelaku pembobolan mesin ATM sesuai LP/B/91/II/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Tanggal 04 Februari 2022. Sebelumnya, dilaporkan korbannya, Resa Prihatin (28) (Kuasa Hukum PT. BRIGIN GIGANTARA).
Pasal Di Prasangkakan
- Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman Hujuman Penjara maksimal 7 tahun penjara
Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu terjadi, Selasa, 25 Januari 2022 skp 04.00 WIB, di ATM Bank BRI Unit Kampung Pon Dusun III, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.
Dengan para tersangka Fachry Bayu P. Rozi (21) mantan karyawan warga Jl. Tanjung morawa,Dusun XI Gg Madirsan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Tato Suryanto (23) warga Jl. Karya Pembangunan, Desa Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Yosan Apriadi (21) warga Ling I Namo Durian, Kec Salapian, Kab. Langkat. Fitas Akbar (21) warga Jln. Ikan Kaban Jahe.
Kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya, pada hari Sabtu 22 januari 09.00 WIB, pelapor menerima informasi dari saksi (Satpam) atas kehilangan kunci ATM, kemudian pelapor memerintahkan saksi mengganti kunci yang hilang di mana setiap kunci ATM yang berhak memberikan mandat adalah pelapor.







