Polri Watch Harap Oknum Anggota Dewan Penganiaya Polisi Harus Dihukum Berat

Oknum Anggota DPRD Sumut KHS satu dari 17 pelaku penganiayaan dua oknum polisi di Capital Building, Minggu (19/7/2020) dini hari saat diamankan Polrestabes Medan. (orbitdigitaldaily.com/HO)

MEDAN – Kasus tindak pidana penganiayaan dua personel Polri dari satuan Brimob dan Satlantas berbuntut panjang.

Sudah belasan yang ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menjadi tersangka. Salahsatunya oknum Anggota DPRD Sumut, KHS, anak dari seorang pengusaha besar di Medan.

Diketahui, Selasa (21/7/2020) oleh Kabid Humas Polda Sumut KHS tidak terlibat dalam penganiayaan itu. Alasannya, ia datang untuk melerai keributan yang terjadi di sana.

Alhasil, KHS disebut-sebut berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.

Namun, di hari yang sama. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mematahkan keterangan itu.

Pucuk pimpinan tertinggi di Mapolrestabes Medan ini menyebut KHS tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua personel Polri yang terjadi di gedung Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Minggu (19/7/2020).

Riko menerangkan, pihaknya telah melakukan pra rekontruksi serta gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Delapan orang dijadikan tersangka, termasuk salah seorang perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Capital Building, Minggu (19/7) malam.

“Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yg diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka, 7 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Riko kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Ditanya apakah dalam belasan tersangka itu termasuk di dalamnya oknum Anggota DPRD Sumut KHS, Riko tak membantah.

“Salahsatu tersangka KHS,” ungkapnya.

Riko Sunarko menjelaskan, dari 17 tersangka yang menjalani test urine, tujuh orang diantaranya positif menggunakan narkotika.

Sedangkan, sembilan orang yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sementara untuk oknum Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, Riko menerangkan dia tidak dalam kondisi terpengaruh narkoba. “Urine-nya negatif narkoba,” terangnya.

Menyikapi hal ini, Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim atau akrab dikenal Salum, mengatakan polisi harus bekerja profesional.

“Bila tidak tersangka lepaskan, bila memang tersangka, ya, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi dia itu wakil rakyat, kenapa ada di KHS tempat hiburan malam. Ini kan mencoreng wajah lembaga tempat ia bernaung,” ujar Salum kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, personel Polri merupakan simbol negara. Apalagi, KHS merupakan wakil rakyat.

“Harusnya bisa saling menghormati. Apa yang dilakukan pelaku sudah keterlaluan. Ia harus diberi ancaman hukuman berat karena telah menyepelekan petugas kepolisian,” harap Salum.

Personel Polri di Tempat Hiburan Malam

Begitupun, Salum juga mempertanyakan keberadaan oknum Polri yang juga berada di tempat hiburan malam tersebut.

Apakah keduanya berada di sana sedang dalam tugas atau tidak.

“Kalau sedang berada dalam tugas, coba tunjukkan surat tugasnya. Kalau sedang tidak dalam tugas, sedang apa keduanya di sana. Itu juga perlu diselidiki,” tuturnya.

Menurut Salum, berdasarkan keterangan yang ia dapat, penganiayaan yang dialami dua oknum personel Polri itu lantaran bermula dari penganiayaan terhadap wanita yang merupakan rekan IA.

“Begitupun coba ditelusuri dan pertanyakan kepada mereka, informasinya begitu. Ada perempuan yang katanya dianiaya sebelumnya oleh salah seorang oknum Polri tadi,” sebut Salum.

Sebelumnya telah terjadi kasus penganiayaan terhadap personel Kompi 4 Yon C Brimob Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.

Keduanya dianiaya sekelompok orang yang tidak dikenal pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building, Kota Medan. (tim)