Berdasarkan informasi yang valid, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jln Pantai Ujung Blang kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe Prov. NAD untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas.
Namun upaya MS menghindari kejaran petugas gagal karena pada hari Minggu (28/3/2021) sekira pukul 08.00 wib, saat MS sedang tertidur, tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit SP. Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah Dompet wanita Warna hijau diboyong ke komando.
“Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya”, tambah Kapolsek.
“Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar dikamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban, setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset dikamar mandi tersebut”, imbuhnya lagi.
“Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kapolsek mengakhiri.
Reporter : Dedi Girsang







