MEDAN | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya membatalkan hasil pengumuman Kelulusan PPPK kabupaten langkat tahun 2023 Nomor: 810/2998/BKD/2023, pada Kamis 26 September 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra, menanggapi putusan PTUN medan, atas gugatan 103 guru honorer Kabupaten Langkat.
Irvan menjelaskan bahwa putusan PTUN Medan juga menguatkan adanya kecurangan dan tindak pidana korupsi secara, sistematis, dan masif dalam seleksi PPPK guru fungsional di Kabupaten Langkat.
Selain itu LBH Medan meminta Polda Sumatera Utara untuk segera menahan lima orang pejabat yang sebelumnya ditetapkan tersangka yaitu: Saiful Abdi Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Eka Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alek Sander Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar, serta dua kepala sekolah Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Sebab menurut Irvan semua orang sama di mata hukum tanpa terkecuali. Artinya tersangka kasus PPPK di Kabupaten Madina enam orang sudah ditahan termasuk kepala dinas pendidikannya, demikan juga mantan Bupati Batubara Zahir.
LBH Medan secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menahan kelima tersangka tanpa tebang pilih, termasuk aktor utama.
Meski demikian, Irvan menegaskan Jika dalam 14 hari tidak ada upaya banding dari tergugat, maka putusan PTUN Medan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini berarti Pj. Bupati Langkat wajib menindaklanjuti hasil putusan PTUN Medan.
Reporter : Iwan GB