LANGKAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menggelar pengambilan sumpah/janji 799 Guru honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus melalui pengumuman hasil seleksi PPPK Langkat tahun 2023, di halaman Kantor Bupati Langkat, Kamis (5/9/2024).
Pengambilan sumpah ratusan guru honorer yang lulus melalui pengumuman hasil PPPK Langkat tahun 2023, yang diketahui semasa kepemimpin Plt Bupati Syah Afandin (Ondim).
Dalam siaran pers yang disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH, pada Kamis (5/9). Pelantikan 799 guru honorer Langkat dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM RI, dan tindakan Ombudsman Sumut serta dinilai melanggara HAM dan bentuk kesewenang- wenangan yang nyata.
Karena sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Menpan RB, Mendikbud, PJ Bupati dan Kapolda Sumut untuk menyelesaikan permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Dan diketahui secara tegas dan spesifik Ombudsman Sumut dalam tindakan korektifnya dan rekomendasi Komnasham RI meminta Pj Bupati yaitu:
Berdasarkan Surat OMBUDSMAN RI perwakilan Sumut TERKAIT LAHP NOMOR:0289/LM/XII/2023/MDN, 19 APRIL 2024
Menyatakan Tindakan Korektif sebagai berikut:
- Menjadikan hasil CAT seleksi kompetensi teknis terkhusus untuk jabatan guru yang dikeluarkan oleh BKN adalah hasil akhir kelulusan calon PPPK kab langkat.
- Membatalkan pengumaman 800-2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi penerimaan calon ASN dilingkungan pemerintahan kab.Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional khusus formasi jabatan guru.
- Melakukan pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional dengan mengacu kepada angka 1 tindakan korektip diatas.
- Melakukan pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional guru yg telah diperbaiki dengan angka 2 diatas, melakukan kordinasi dengan BKN, kemenpan rb dan Kemendikbudristek dalam pelaksanaan angka 1 sampai dengan angka 4.
Serta diketahui, rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024.
- Menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN Medan dengan Objek Sengketa Pengumuman Bupati Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 dengan melakukan Penundaan Kelulusan.
- Menjamin dan memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Akan tetapi Menpan RB, BKN dan PJ Bupati Langkat dinilai tidak mengindahkan hal tersebut. Bahkan tidak sedikitpun memikirkan nasib 103 orang Guru honorer yang merasa dicurangi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Begitu juga dengan Mendikbud Ristek RI yang merupakan tempat bernaungnya para guru di Indonesia juga terkesan tidak mempedulikan nasib ratusan Guru tersebut. Padahal telah berulang kali membuat pengaduan dan audensi secara langsung di Jakarta.
Dapat diketahui, dalam siaran pers yang disampaikan LBH Medan juga menyampaikan soal proses gugatan di PTUN Medan, pada Kamis, 5 September 2023 memasuki agenda Konklusi (Kesimpulan) dari para pihak. Notabene dalam waktu yang tidak terlalu lama majelis hakim PTUN Medan akan memutus sengketa TUN ini.
LBH Medan menilai jika pengambilan sumpah atau janji 799 Guru honorer Kabupaten Langkat terkesan dipaksakan, dan disinyalir adanya ketakutan yang mendalam jika nantinya putusan PTUN mengabulkan gugatan 103 Guru honorer.
LBH Medan juga menilai tindakan tersebut kembali melanggar HAM, padahal sebelumnya pihak terkait telah melanggar HAM dalam hak atas Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berkendala tehadap 103 Guru honorer Langkat yang saat ini sedang berjuang di PTUN Medan dan Polda Sumut.
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Komnas HAM untuk menidak tegas MenpanRB, Mendikbud Ristek, Pj Bupati dan Polda Sumut yang dinilai tidak menjalankan Rekomendasi itu.
Maka pengambilan sumpah/janji PPPK Langkat tahun 2023, dinilai bermasalah baik adaya kesalah yang besar dalam hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ICCPR, Duham, UU Tipikor dan UU Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian RI. (Rel)