Aceh  

PPT Menjabat Lebih Dari 5 Tahun, Dinilai Penyalahgunaan Wewenang

Singkil-ORBIT: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi mengeluarkan keputusan tentang masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) baik di pusat maupun daerah, yang hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil Ali Hasmi dibruang kerjanya, Kamis (28/3/2019) menjelaskan, aturan tersebut dikeluarkan KASN berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor B-245/KASN 1/2019 tanggal 18 Januari 2019, sebagai pengawas dalam penerapan sistem menit dalam kebijakan dan manajemen ASN yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwenang membuat keputusan. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yaitu melampaui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Komisi ASN dalam surat tersebut telah memperingatkan seluruh PPK pusat dan daerah, apabila terdapat PPT yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Maupun 5 (lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun tidak diberhentikan, atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT Madya dan Utama.

Sehingga apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut. Yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

“Artinya PPT yang menjabat lebih dari 5 Tahun tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan administratif,” sebut Hasmi.


Keputusan itu sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.Dalam ayat (1) menyebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

“Sehingga PPK baik pusat maupun daerah harus melaporkan data PPT nya yang sudah menjabat 5 tahun, mulai dari Kepala Dinas maupun Sekda maupun pejabat tinggi lainnya. Namun jabatan bisa diperpanjang melalui pengusulan ke KASN jika mendapat persetujuan,” terangnya. (On-Ms/AH)