Entah setan apa yang merasuki Edi Irwansyah alias Odon (26) hingga nekat membakar rumah orangtua angkatnya.
Akibat ulahnya itu, warga Dusun Damai Gampong Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (23/4/2019) itu ditangkap polisi.
Selain rumah bapak angkatnya bernama M Jamin, delapan unit rumah warga yang ada di Tanjung Putus Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa ikut ludes dilahap api.
“Odon ditangkap berdasarkan laporan korban,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma.
Iptu Agung menyebutkan, aksi pembakaran rumah tersebut dilakukan oleh tersangka Odon dipicu terjadinya pertengkaran antara tersangka dengan istri dan orang tua angkatnya di rumah yang dibakar.
Usai terjadi pertengkaran, tidak lama kemudian tersangka langsung membakar satu buah kasur springbed lalu keluar meninggalkan rumah dalam keadaan api sudah membesar.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah korek api. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP, tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (pembakaran rumah),” kata Iptu Agung, dilansir AJNN.