LANGKAT | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatera Utara menemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta di proyek pekerjaan penanganan Long Segment, pemeliharaan berkala dan rekonstruksi ruas jalan Simpang Jln Negara – Sp Sendayan di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek pengerjaan penanganan Long Segment merupakan DAK tahun anggaran 2024, BPK Sumut menemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp 745.660.475,58.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi S.STP, saat di konfirmasi. “Iya, lebih kurangnya lupa,” ujar Kadis Azmi kepada Orbit Digital, Selasa (22/7/2025) sore.
Diketahui, harga satuan kontrak proyek Long Segment dilaksanakan oleh CV YASHA sesuai kontrak nomor 01/SPPBM-DAK 1/LKT tanggal 5 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.135.200.000-,. Dimana dalam nilai kontrak tersebut termasuk PPN 11%, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari, mulai tanggal 15 Juli s/d 11 September 2024.
Selain itu, pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST nomor 03/BAST /BM-DAK 1/LKT/2024 tanggal 11 Nopember 2024.
Pekerjaan telah dibayarkan 100% atau Rp 14.130.959.440,00 dengan SP2D terakhir nomor 12.05 /04.0/000485/LS/1.03.0.00. 0.00.01.0000/PPR5/12/2024 pada tanggal 30 Desember 2024.
Menanggapi indikasi temuan BPK Sumut di proyek Long Segment itu Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, Hermansyah M.IP, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan akan mengeceknya.
“Nanti di cek kembali, apa kah ada temuan bpk perwakilan sumut di kegiatan di maksud,” tulisnya dalam pesan WhatsApp Senin (21/07/2025) sore. (Rel/OD-20)







