PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO, KPK Diminta Turun Gunung

MEDAN | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya kabulkan terhadap seluruh permohonan gugatan bupati non aktif Padang Lawas, Ali Sutan Harahap, Kamis (27/10/22).

Diketahui, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu selaku tergugat I dan tergugat II intervensi sebagaimana amar putusan Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN.

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum TSO mengatakan surat Gubernur Sumatra Utara : 132/12201/2021, 24 November 2021, tidak sah dan mewajibkan tergugat mencabut surat penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas drg Zarnawi Pasaribu sebagai pelaksana tugas Bupati Palas.

“Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota Leo Alu Bela dan Ali Anwar dalam amar putusannya menghukum Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu untuk membayar biaya perkara Rp698.300,” kata Razman saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Jumat (28/10/2022).

Lewat akun instagram, Razman Arif Nasution meminta penyidik Polda Sumut menindaklanjuti laporan dugaan penyalagunaan wewenang Gubernur Sumatra Utara dan Sekda Palas, Arfan. Dan terima kasih kepada Dr Margarito sebagai ahli hukum Tata Negara menyampaikan pendapatnya atas pelanggaran seorang gubernur.

“Meski pun banding pihak tergugat tetapi amar putusan ini sangat luar biasa demi kebaikan masyarakat Padang Lawas dan demi Allah SWT, tidak ada satu rupiah pun transaksi kaitan amar putusan, silahkan KPK aliran dana, baik kepada saya maupun pihak lainnya. Mudah mudahan putusan ini menjadi perbaikan sistem peradilan dan mental para hakim,” ujar Razman.

Kemudian, Razman membeberkan konsultasi DPRD Palas ke Kemendagri bahwa Bupati Palas yang sah adalah Ali Sutan Harahap dan bukan yang lain. Zarnawi segera meninggalkan jabatan dengan sukarela. Jika tetap memaksakan diri, maka pihaknya akan melaporkan Zarnawi ke pihak kepolisian.

“Kita meminta Mendagri menegur Gubernur Sumatera Utara dan Dirjen Otda turun ke Sumut demi menghormati putusan. Secara tegas kepada para OPD segera konsultasi dan melaporkan R-APBD 2023 kepada Ali Sutan Harahap srbagai bupati yang sah”terangnya.

Masih di Gedung PTUN Medan, Razman Arif Nasution menyerahkan hasil petikan putusan kepada menantu Ali Sutan Harahap dan untuk salinan putusan akan menyusul dalam waktu dekat.

Diketahui, putusan diterimanya Razman melalui e-Court sistem Front Office Counter PTUN Medan, Kamis(27/10/2022).

Reporter : Toni Hutagalung