“Sebelumnya dari keterangan laporan korban, kejadian KDRT atau pemukulan ini terjadi padang tanggal 26 Februari 2021 lalu. Saat itu, ia pulang kerumah mereka dan suaminya atau pelaku, meminta dimasakkan makanan. Setelah dimasakkan makanan oleh korban, pelaku tidak menerima dan mencampakkannya, karena makanan yang dimasak korban itu, hanya tempe. Hinga saat itu, terjadilah insiden pemukulan memakai gagang sapu terhadap korban oleh pelaku. Dan seterusnya, akibat merasa sering dipukul oleh pelaku, korban melaporkan kejadian itu, sekitar tanggal 5 Maret 2021 lalu ke Polres Palas”.terang Kasat melalui pesan Watsapp-nya, kepada wartawan Sabtu (17/4/2021) sore.
Guna mejalani proses hukum lanjutan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kasat, saat ini MS diamankan di Polres Palas.







