Pupuk Bersubsidi Dijual Diatas HET, Ketua DPRD Minta Pemkab Karo Peduli

Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan

Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola

Untuk menjawab keluh kesah petani kita, pengawasan dari Pemkab Karo perlu lebih diperketat dan dimaksimalkan. “Mulai dari distributor hingga kios pupuk yang sudah mendaftarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak boleh menjual keluar dari RDKK yang terdaftar,” ungkapnya.

Selain itu dia juga meminta Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo agar memperbaiki tata kelola pupuk subsidi, supaya petani tidak mengalami kekurangan atau kelangkaan setiap musim tanam tiba dari tahun ke tahun.

Misalnya, lanjut Ketua DPRD, penyesuaian atau update data RDKK dalam bulan berjalan guna mengakomodir perubahan data petani maupun data kebutuhan pupuk yang menyesuaikan kondisi musim atau rencana tanam petani, ucapnya.

“Perbaikan tata kelola ini penting untuk mencapai efektivitas pemanfaatan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo dalam rangka peningkatan produksi pertanian. Pasalnya masalah klasik yang dihadapi petani kita dari tahun ke tahun, setiap musim tanam tiba, selalu masalah kekurangan alokasi atau kelangkaan pupuk subsidi, ini masalah urgen yang harus segera dicari jalan keluarnya,” ujarnya.

“Dampak Covid-19 hampir memukul semua sektor, semua terimbas, khususnya masyarakat lapisan bawah. Ya, maunya masalah pupuk bersubsidi ini jangan lagi membebani petani, artinya sesuai kebutuhan pupuk subsidi di RDKK, petani jangan lagi dipersulit,” ucapnya.

Diperoleh infotmasi harga eceran tertinggi (HET) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan tahun – tahun sebelumnya, seperti Urea Rp 2,250 per kg, Sp 36 Rp 2400, ZA Rp 1700, NPK Rp 2300 dan Organik Rp 800 per kilogramnya. Jadi dapat dibayangkan berapa kerugian petani jika harga pupuk bersubsidi untuk kelompok tani di patok seharga Rp.200 ribu per sak (50 Kg).

Reporter : Danil Manik