Putusan PN Medan Terhadap Eks. Sekda Samosir Langgar Pasal 3 UU Tipikor

MEDAN| Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala selama 7 tahun, denda 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, kemudian oleh Majelis Hakim PN. Medan menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa selama 1 tahun tanpa dibebankan membayar uang pengganti faktanya telah terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Hal tersebut disampaikan Rakerhut Situmorang, SH., MH melalui siaran persnya pada Senin (22/8/2022).

“Putusan tersebut jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Peradilan, oleh karena program pemerintah dalam menegakkan hukum untuk memberantas gurita Korupsi yang sudah sejak lama dicanangkan, akan tetapi dalam prakteknya menimbulkan keragu-raguan bagi masyarakat,” ujar Rakerhut

Lebih lanjut pengacara senior tersebut mengatakan perkara korupsi tersebut timbul dalam kegiatan yang merupakan program Pemerintah Samosir sebagai upaya Percepatan Penanggulangan Covit – 19, oleh karena pada saat itu Jabiat Sagala yang diangkat menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covit-19 menyalahgunakan kewenangannya dalam Kapasitas sebagai Ketua Pelaksana sehingga menimbulkan kerugian bagi negara sekitar Rp. 944.050.768.