MEDAN | Dr Razman Arif Nasution menilai penunjukan drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padanglawas karena dianggap dugaan perbuatan melawan hukum
Razman Arif Nasution kuasa hukum Ali Sutan Harahap (TSO) meminta Gubernur Sumatera Utara meninjau kembali surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 132/12201/2021, tanggal 24 November 2021 perihal pengangkatan Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Plt.
Pasalnya, Surat Gubsu Nomor : 440/4430, soal pemeriksaan kesehatan Bupati Padang Lawas atas Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 131. 12/7584/Otda, perihal penjelasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Perlu kami sampaikan pemeriksaan klien kami tidak perlu. Alasannya karena sudah pernah diperiksa sebelumnya, meski kami anggap pemeriksaan itu terkesan perbuatan melawan hukum. Dan kami duga adanya persekongkolan jahat. Hal ini sedang kami pelajari dan akan kami persoalkan sama Gubsu, Edy Rahmayadi” kata Arif didampingi keluarga TSO diruang Lobi Kantor Gubsu, Rabu (27/4/2022).
Pengacara bergelar Doktor itu berharap Mendagri menunda pemeriksaan guna menghindari persoalan baru di Pemerintahan Sumatera Utara. Sebab pemeriksaan awal dilakukan Rasyid mewakili Otda Prov Sumut dengan cara – cara merugikan orang lain.
Katanya, adapun alasan permintaan tidak dilakukannya pemeriksaan kesehatan terhadap Ali Sutan Harahap berhubung bahwa TSO merupakan Bupati Padang Lawas yang dipilih secara demokratis saat pemilu 2019 silam, periode 2019 – 2024.