MEDAN | Pelaksana proyek rehab gedung Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara diduga lalai mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Rabu (28/9/2022).
Selain tidak terdaftar, tampak sejumlah pekerja konstruksi diduga tidak dilengkapi safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) meski bekerja pada ketinggian yang cukup berisiko dan fatal jika terjadi kecelakaan kerja.
Padahal renovasi Kantor BPPRD Sumut Jl Sisingamangaraja Medan itu menelan anggaran sebesar Rp 2.955.179.159, cukup fantastis. Sumber dana APBD Sumut tahun anggaran 2022, masa pelaksanaan 120 hari kalender sesuai kontrak : 011/1390/BPPRDSU/2022.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota membenarkan CV. Gantari Bakti Konstruksi belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian(JKM).
Sementara, resiko pekerjaan cukup tinggi sehingga wajib bagi pemberi jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Sebagaimana surat edaran (SE) Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Nomor : 4 Tahun 2022 tentang tertib pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“CV. Gantari Bakti Konstruksi hingga saat ini belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan” kata salah satu staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan, Rabu (28/9/2022).
Meski demikian, katanya hingga saat ini belum ada data riil dimiliki BPJS untuk melindungi pekerja jasa konstruksi dari segala risiko pekerjaan sejak awal hingga masa pemeliharaan berakhir.
“Data khusus jumlah pekerja jasa konstruksi di Kota Medan maupun di Sumatera Utara sampai saat ini belum ada dan pemetaan khusus tentang itu juga belum ada. Yang ada itu hanya data keseluruhan” ujar perempuan yang mengaku staf bawahan.







