Mirisnya, saat dicecar lebih jauh kepatuhan pemberi kerja jasa konstruksi untuk memastikan perlindungan bagi pekerja konstruksi di Sumatera Utara agar terlindungi keselamatannya justeru masih mengambang.
Padahal, terbitnya SE Nomor 4 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 guna memastikan keselamatan para pekerja.
Tentunya, dengan terdaftar dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.
Makanya harus dipastikan pekerja terdaftar, sebab bisnis lumpuh bila terjadi kecelakaan kerja meski sifatnya harian lepas maupun borongan selama proyek berlangsung wajib terdaftar program perlindungan jasa konstruksi.
“Biasanya berkas peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) yang kami terima disaat kontrak pekerjaan mau berakhir dengan alasan surat perintah kerja(spk) baru keluar,” terang anggota Iqbal, Kabid Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Jalan Patimura Medan.
Terpisah, Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly saat dikonfirmasi lewat pesan sambungan Whatsap 0821 6244 2XXX belum memberikan tanggapan soal kepatuhan CV Gantari Bakti Konstruksi dan kondisi keselamatan pekerja tanpa dilengkapi safety K3.
Termasuk mulusnya langkah CV GBK memenangkan tender proyek rehab gedung BPPRD Sumut senilai Rp 2,9 miliar. Padahal audit BPK TA 2021 menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 15.637.844. Revitalisasi Situs Mesjid Azizi Tanjung Pura Langkat menelan APBD Sumut senilai Rp 6.453.867.129.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2015, disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke dalam perlindungan program JKK dan JKM.
Sebab, pekerja jasa konstruksi, memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi mendaftarkan ke dalam program JKK dan JKM.
Reporter : Toni Hutagalung







