Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Langkat Disahkan Menjadi Perda

STABAT I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) R-APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar 1,9 Triliunan Lebih telah di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat.

Pengesahan, ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara Bupati Langkat Terbit Rencana PA dengan ketua DPRD Langkat Sri Bana PA berserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha dan Ralin Sinulingga, pada rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2022 menjadi Perda, digedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (11/11/2021).

Bupati Langkat pada pidatonya menyampaikan kebijakan pembiayaan daerah APBD Kabupaten Langkat TA. 2022 secara umum masih sama dengan kebijakan pembiayaan pada tahun 2021.

“Perumusan arah kebijakan umum APBD Langkat TA 2022 tetap memfokuskan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas sesuai visi Pemkab Langkat yakni menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan,” kata Bupati Langkat.

“Kesemua itu dengan tetap mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalah, tantangan, peluang yang dihadapi, keberagaman budaya di masyarakat, serta isu strategis dan kondisi perekonomian” Ucap Bupati.