Ia menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam Phantom KTV dan satu orang pemasok narkotika.







