“Dari sejumlah kerugian tersebut terdapat 105 orang yang dibawa ke persidangan, dimana ada 43 pelakon memiliki background ASN, dan 27 orang berasal dari pihak rekanan yang bekerja sama dengan ASN. Lain dari itu terdapat 4 orang terdakwa yang memiliki latar belakang Kepala Daerah, seperti Wildan Tanjung Mantan Bupati Labuhan Batu, Khairudin Syah Mantan Bupati Labuhan Batu Utara, M. Syahrial Walikota Tanjung Balai. Lebih lanjut diikuti dengan Background Kepala Desa sebanyak 16 orang,” kata Ibrahim.
Selanjutnya Ibrahim mengatakan tantangan agenda reformasi birokrasi yang disebutkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi yang salah satunya di sebutkan sebagai Island Of Integrity, namun faktanya capaian dari island of integrity masih jauh dari harapan. Hasil pendataan Sahdar menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan ASN Sumut berada di angka yang fantastis, bahkan melebihi jumlah ASN Sumut yang terlibat dalam kasus korupsi. Dimana sejak tahun 2016 sampai tahun 2021, tercatat ada 349 orang ASN Sumut yang terlibat dalam kasus korupsi, dimana ASN Kota Medan terdata ada 28 ASN, sementara ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 27 orang sepanjang kurun waktu 6 tahun terakhir.
” Hasil analisis kami menunjukan bahwa Birokrasi sepanjang 6 tahun terakhir belum berubah dari arena pemburu keutungan kepada Island Of Integrity, dimana ASN nya terlibat dalam sistem coruption by need, karena menjadi tempat pertemuan antara rekanan yang merupakan pemburu keuntungan dengan ASN yang membutuhkan keistimewaan. Hal ini juga terjadi karena banyaknya rekanan yang tidak bisa mengikuti prosedural yang wajar dalam kegiatan kegiatan pemerintah seperti pengadaan pelayanan publik, maka dari itu tidak heran kasus korupsi banyak muncul di ranah birorkasi dan pemerintahan,” kata Ibrahim kembali.
Berdasarkan hasil pemantauan SAHdaR di tahun 2021 sebut Ibrahim lagi, diketahui bahwa ASN yang berasal dari Pemprov Sumut menempati posisi pertama terbanyak terlibat kasus korupsi dengan jumlah 9 orang, diikuti dengan ASN asal Toba Samosir jumlah 8 orang dan Tebing Tinggi dengan jumlah 4 orang. Banyaknya ASN yang terjerat dan dipidana dalam kasus korupsi tidak sebanding dengan jumlah ASN Yang sudah dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi. Dimana dari data yang telah terpublikasi di media untuk Pemerintah Provinsi Sumut telah dipecat sebanyak 44 orang dan Pemerintah Kota Medan dengan jumlah 19 Orang.







