Namun lain dari itu tegasnya, SAHdaR melihat bahwa kesulitan dalam askes informasi dalam proses pemecatan ASN dimana disebutkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah membutuhkan petikan dan salinan putusan atas nama nama ASN yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi. Kedua Political Will yang lemah dari Kepala Daerah dalam menegakkan aturan terhadap ASN Yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dari sisi ASN sebut Ibrahim, dapat dilihat bahwa habit corruption by need di lingkungan pemerintah dan birokrasi dimana kasus korupsi yang berkaitan ini dengan ASN tidak muncul karena ketidaksengajaan namun merupakan perbuatan yang memang sedemikian rupa direncanakan dan sistemik di dalam tubuh birokrasi. Dampak dari korupsi yang lebih besar seperti kasus dimana Kepala Daerah yang menerima suap dari rekanan dan pihak swasta sehingga ASN menjadi pelaku yang turut terlibat dalam kasus korupsi. Lain dari itu lemahnya hukum dan penindakan terhadap ASN yang terlibat dalam kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada ASN yang lain.
SAHdaR kata Ibrahim , merekomendasikan kedepannya untuk mensukseskan agenda reformasi birokrasi kedepan pertama Pengambil Kebijakan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan langkah langkah pembenahan kebijakan, pencegahan, dan pengawasan yang diperlukan. Kedua Menjadikan Pengendalian Korupsi sebagai salah satu Agenda Reformasi Birokrasi merupakan satu hal yang sangat penting, selain penguatan dan sistem pengawas internal dan pelaporan, Ketiga mendorong whisterblowing system untuk mendukung perbaikan kinerja ASN, dikuti dengan perbaikan SDM dan perubahan kebijakan dimana kedepannya ASN berasal dari masyarakat dengan pendidikan tinggi dan pengetahuan luas.
“Terakhir pentingnya transparansi dan akses informasi terhadap putusan ASN yang telah dipidana dalam kasus korupsi guna mendorong penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sehingga penindakan terhadap ASN dapat segera dilakukan,” tegas Ibrahim
Sementara itu Wakil Dekan Fakultas Hukum USU Dr Agusmidah menegaskan reformasi birokrasi yang dilakukan selama ini belum maksimal sehingga masih menimbulkan adanya prilaku korupsi yang dilakukan oleh apatur pemerintah. Sedangkan menurut Dosen UDA Reinhard Hutapea SH,MHUm untuk memberikan efek jera bagi para koruptor khususunya bagi birokrat yang korupsi bisa dicontoh negara China.” China dalam menegakkan hukum bagi pelaku korupsi dengan melakukan hukuman tembak mati,” kata Reinhard. cr-03







