Aceh  

Salahi Izin Lokasi Kerja, TKA Asal Tiongkok Didepak Dari Aceh

Zao Ci sebelum diterbangkan kembali ke Jakarta. Ist

Lantaran menyalahi izin lokasi kerja sesuai dengan izin lokasi sesuai dengan yang tertera dalam Rencana Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Notifikasi, Zhao Ci tenaga kerja asal Tiongkok terpaksa dikeluarkan dari Aceh.

Pengeluaran pria 51 tahun itu dilakukan Tim Satuan Petugas Pengawasan orang asing yang tediri dari dinas Tenaga Kerja Provinai Aceh, Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Staf Tim Satgas Pengawas, Dinas Ketenaga Kerjaan, Devi Syahputra, mengatakan Zhao Ci berada di Aceh, tepatnya di Nagan Raya guna bekerja dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 yang dikelola oleh PT Meulaboh Power Energi.

“Zhao Ci kita keluarkan dari Aceh, dan kita kembalikan ke Jakarta, karena menyalahi izin lokaai. Izin lokasi TKA tersebut adanya di Jakarta berdasarkan RTKA dan notifikasi,” kata Devi Syahputra, Jumat, (8/2), dilansir AJNN.

Zhao Ci, kata dia, berada di Aceh sejak Januari lalu bersama tiga rekannya yakni Xiao Shengkui (47), Wu Guangtao (44) dan Wang Di (29).

Namun, kata dia, secara RTKA dan Notifikasi tiga rekannya tersebut berada diwilayah kerja Aceh sehingga tidak dikeluarkan dari Aceh.

“Zao Ci kita keluarkan dari Aceh hari ini melalui pesawat Wings Air ke Jakarta, sekira pukul 11 ini lewat bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya,” kata Putra.

Menurut Putra keberadaan TKA asal China tersebut diketahui menyalahi izin lokasi saat pihaknya turun ke lokasi proyek PT Meulaboh Power Energi guna melakukan pembinaan terhadap empat TKA yang berada diperusahaan itu.

Menurutnya Zao Ci jika ingin kembali bekerja di Aceh maka harus memperbaharui izin kerjanya.