Satpol PP Madina Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Lokasi Berbeda

Kasat Pol PP Madina (tengah) usai melakukan penutupan badan usaha (OD 29).

MADINA l Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melakukan penyegelan dan penutupan tempat hiburan malam UD. Albarokah dan Kafe Tio yang berada di jalan lintas Timur Panyabungan,

Penyegelan dua tempat hiburan itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 03 Tahun 2024 pasal 17, 20, 24, 25 dan 30. Penutupan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan razia yang telah dilakukan selama ini. Rabu (6/08/2025).

Penertipan berupa penyegelan dan penutupan dua tempat hiburan malam tersebut melibatkan berbagai instansi terkait Kodim 0212/TS, Polres Madina, Subdenpom 1/2-7, BNNK, MUI, Bapenda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTST), Dinas Pariwisata, Diskomimnfo, Bagian Hukum, dan Camat Panyabungan.

Selama operasi penyuluhan dan razia yang dilakukan secara berkelanjutan, kedua tempat hiburan malam tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda. Pelanggaran ini bertentangan dengan nilai nilai moral dan keagamaan masyarakat Madina yang dikenal sebagai daerah religius dan berkarakter islami. Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah merusak tatanan sosial dan mengancam keselamatan serta moral generasi muda di wilayah ini.

“Tindakan Penutupan dan penyegelan ini merupakan bentuk komitmen serius Pemkab Madina dalam menegakkan supremasi hukum dan memelihara ketertiban umum,” sebut Yupri Andri S.STP.

Dijelaskannya Yuri, operasi ini juga sejalan dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama yang juga bersama-sama mengecam praktik praktik ilegal di tempat hiburan malam tersebut.

“Pengawasan ketat terhadap tempat tempat usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang beroperasi melanggar ketentuan peraturan daerah,” tambahnya.

Kasat Pol PP menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak moral serta ketertiban masyarakat.

Pantauan orbitdigitaldaily.com dilapangan, sebelum dilakukan penyegelan dua tempat hiburan malam tersebut, Kasat Pol PP Madina membacakan pengumuman nomor : 331.1/1931/Pol PP/2026, tentang penyegelan dan penutupan badan usaha.

Reporter : OD 29