Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Bandar Sabu

Tersangka AE alias Lian saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berinisial AE alias Lian (40) penduduk Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap tersangka Lian terjadi pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 lalu, sekira Pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (1/12/2023) kepada sejumlah wartawan.

“Dari tersangka AE alias Lian didapat barang bukti sabu seberat 1,33 gram,” ujar Parlando.

Parlando menerangkan, tersangka AE alias Lian sudah menjadi target Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena sesuai dengan informasi yang diterima, bahwa tersangka Lian kerap mengedar sabu dilingkungan tempat tinggalnya.

Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka Lian yang pada saat itu pelaku berada dipinggiran sungai. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa, 1 bunga plastik transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 1,33 gram bruto, 6 bungkus plastik klip transparan kosong, papar Parlando.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Lian beserta barang bukti saat ini ditahan di Polres Labuhanbatu,” sebut Parlando.

Reporter : Robert Simatupang