ACEH SELATAN | Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria buruh harian berinisial AS, warga Tapaktuan yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu, Rabu (3/01/2024)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, yang didampingi Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto kepada Orbitdigitaldaily.com menjelaskan penangkapan dilakukan kemaren itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat,” ucap Narsyah Agustian.
Akhirnya pada Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, sambung Kasat Narkoba, anggota berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Nasional Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.
“Pada saat pertama menemui pria tersebut, petugas memberitahu bahwasanya mereka dari Satres Narkoba lalu minta izin melakukan pemeriksaan. Hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan dalam cassing HP Infinix biru tosca,” ungkap Narsyah.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan tidak mempunyai izin untuk menguasai dan menyimpannya. Kemudian petugas melakukan penyitaan.
Reporter : YUNARDI. M. IS