Langsa-ORBIT: Polres Langsa menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In absensia Briptu Husni Mubarak.
Upacara pelepasan atribut Polri secara in absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc. dan diikuti pejabat serta anggota Polres Langsa. Senin 01/04/2019).
Briptu Husni Mubarak melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres Langsa mengatakan dengan adanya upacara yang digelar ini sebagai renungan untuk banyak bersyukur apa yang telah diberi oleh sang pencipta.
Briptu Husni Mubarak di PTDH karena melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
PTDH terhadap rekan kita ini sebagai pembelajaran dan Pimpinan tidak bangga dengan memecat anggota, pimpinan hanya banga apabila anggota berprestasi, maka apabila ada anggota yang masi terlibat narkoba tetap akan kita PDTH,” tandasnya. On-12