Terpisah, Kabid Penindakan Satpol PP Medan Ardhani mengatakan pihaknya hanya membubarkan pengunjung yang melakukan pelanggaran soal pembatasan sesuai himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan.
Katanya, yang berhak menindak dan menahan pelanggaran tindak pidana hanya kepolisian. Dan soal pencabutan izin usaha hiburan apabila ada rekomendasi dari pihak kepolisian.
“Pidananya urusan kepolisian. Pihak manajemen selalu maen kucing – kucingan dan mengunci pintu dari dalam ketika tim masuk,”ujar Ardhani menanggapi kerapnya tim Satgas menemukan pelanggaran hiburan malam dan upaya tindakan tegas.







