Berikut nama-nama pengunjung KTV Room Bosque yang diduga terlibat tindak pidana narkoba saat diamankan.
- YN (Sekda Nias Utara), warga Komplek Tasbih Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
- YAZ, warga Jalan K.L Yos Sudarso KM 3,8 Kelurahan Saewe, Gunung Sitoli, Kabupaten Nias.
- RAG Karyawan BUMD, Jalan Rebab No.43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
- JS warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
- ASEW alias Anisa, warg Dusun III Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
- RIDS warga Jalan Sedap Malam XV No 3 Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
- DS, warga Jalan Parwitayasa Gang keluarga Lingkungan V Kel.Tj.Gusta Kec.Medan Helvetia.
- ES warga Jalan Penerbangan No 42 Lingkungan 1 Kelurahan Mangga, Kec.Medan Tuntungan.
- ALL warga Jalan Kelambir V Gang Nurcahaya No.3-C Kelurahan Kelambir V Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Pengakuan para tersangka kepada petugas, tersangka Yafeti Nazara (YN) memakan 1/4 butir, Alex 1/2 butir, Yuliman 1 butir, Johanes 1/2 butir, Erwiranita 1/2 butir, Abisa 1/2 butir, Adelia 1 butir, dan tersangka Dila 1/2 butir. Sementara Indah mengaku tidak konsumsi pil ekstasi.
Reporter: Toni Hutagalung







