MEDAN – Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dihukum 4,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan dan terdakwa hadir secara online, Senin (30/5/22).
Syahrial terlibat perkara dugaan korupsi suap senilai Rp 100 juta terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Pemko Tanjung Balai, Yusmada. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eliwarti berlangsung di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dijerat pidana tambahan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan hak politiknya selama dua tahun dicabut setelah masa hukuman pidana pokok selesai dijalankan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
“Kami mengapresiasi dan menilai putusan majelis hakim telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak ” sebut Zainal Abidin.
Selain dituntut dihukum 4,5 tahun penjara kasus suap eks Sekda Tanjungbalai Yusmada. Syahrial juga sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap penyidik AKP Robin pada Januari 2022 silam.
Reporter : Toni Hutagalung







