Palas-ORBIT: Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) akan diberhentikan, menindaklanjuti keputusan SKB tiga menteri terkait pemecatan 2.357 ASN secara nasional yang berstatus koruptor.
Menurut Kabag Hukum sekretariat Pemkab Padang Lawas saat dihubungi wartwan, Selasa (22/1) membenarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Agraria (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan 2.357 ASN yang berstatus koruptor.
Termasuk 9 ASN di Kabupaten Padanglawas, yang sampai saat ini masih dalam proses, menunggu dokumen hasil putusan pengadilan.
Maka sampai saat ini belum ada diantara 9 ASN koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap itu yang diberhentikan dan masih menerima gaji seperti ASN lainnya.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto pasal 251 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sebelumnya sekdakab Palas, Arpan Nasution kepada wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan SKB tiga menteri itu sudah dalam proses, dan sedang menunggu dokumen putusan pengadilan.
Selain itu beberapa daerah yang belum melaksanakan juga masih menunggu hasil putusan yudisial reviw tentang putusan SKB tiga menteri itu yang telah diajukan ke MK. Od-Fir