Sempat Dihalangi Keluarga, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Perdana Kesuma

Terpidana Daria Perdana Kesuma Tubagus usai diamankan sebelum dijemput Kejari Pematang Siantar di kantor Kejati Sumut (ist)

MEDAN | Daria Perdana Kesuma Tubagus, terpidana perkara pencemaran nama baik diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kec Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Meski sempat mengalami kesulitan lantaran pihak keluarga berusaha menghalangi Tim Tabur.

Namun berkat dukungan aparat desa setempat akhirnya buronan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar itu bertekuk lutut setelah Tim Tabur mendobrak pintu depan rumah karena ingin melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan sebelumnya jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah melayangkan surat panggilan secara patut.

Namun, terpidana malah tidak pernah hadir sehingga Kejati Sumut mengeluarkan surat permohonan penangkapan Daria Perdana Kesuma Tubagus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Korps Adhyaksa.

“Tim melakukan upaya paksa mengamankan terpidana dan sempat dihalangi pihak keluarga. Setelah diamankan, lalu Kasi A Indra Hasibuan menyerahkan terpidana ke Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely untuk menjalani hukuman satu tahun kurungan pidana penjara” kata Yos kepada wartawan, Kamis(1/8/2024).

Yos menyebut terpidana Dariah Perdana pada Tahun 2017 melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin sebagaimana pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016.

“Kasi A Indra Hasibuan menyerahkan terpidana Dariah Perdana ke jaksa eksekutor Kejari Pematang Siantar untuk menjalani hukuman”ujar Yos.

Reporter : Toni Hutagalung