Sempat Terhenti, Pemkab Langkat Diminta Tinjau Bangunan Diduga Tanpa Izin Berdiri di DAS

Bangunan ruko bertingkat diduga tanpa izin dan caplok lahan DAS. (Foto/Ist)

LANGKAT | Sekjen DPN LSM Formapera, Bambang S, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat meninjau pembangunan ruko permananen diduga caplok kawasan daerah aliran sungai (DAS), dan terindikasi tidak memlilki izin bangunan.

Bambang mengatakan, Dinas terkait Pemkab Langkat harus meninjau pembangunan ini. Sebab, kabarnya pembangunan ini sempat lama terhenti diduga terkendala masalah izin.

“Sempat lama terhenti, diduga terkendala izin bangunan. Kenapa sekarang dikerjakan  tanpa terlihat plang izin disekitar bangunan, apa pemilik ‘main mata’ dengan dinas terkait untuk lanjutkan pembangunan ini,” kata Bambang.

“Dan jika benar bengunan tersebut dikawasan DAS yang dilarang pemerintah dan belum memiliki izin, Pemkab Langkat harus berikan sanksi tegas, hingga pembongkaran bangunan,” tegas Sekjen Formapera kembali, Senin (25/11/2024).

Sebelumnya, pantauan kembali Tim wartawan pada, Senin (25/11) siang, terlihat pekerja terus melakukan pekerjaanya. Namun tidak terlihat papan keterangan IMB di lokasi pembangunan ruko bertingkat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan bangunan bertingkat permanen di kawasan Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat patut dipertanyakan, Jum’at (22/11/2024).

Pasalnya, pembangunan ruko yang disebut- sebut atas pemilik Yus, yang sempat terhenti
diduga tidak memiliki izin bangunan dan terindikasi masuk daerah aliran sungai, yang diketahui dilarang oleh pemerintah kini mulai dikerjakan dan hampir rampung.

Pantauan wartawan di lokasi, pembangunan bentuk roku bertingkat sebanyak 14 pintu itu tepat di depan akses jalan lintas Kecamatan Padang Tualang menuju Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga di lokasi menyampaikan,
pembangunan sempat lama terhenti.

“Lama berhenti, hampir setahun la. Mungkin kekerungan dana sipemilik. Bangunannya lantai satu katanya untuk supermarket, dan atas untuk sarang walet,” sebut warga saat ditemui disekitar lokasi.

kepada wartawan, Ia pun menyarankan jika ingin ketemu jumpai aja pengawasan, ada disitu.

“Pengawasan ada disitu, kalau pemilik warga Banyu Urip, gak ada disini,” ucap salah warga disekitar.

Terpisah, Camat Padang Tualang, M Izwanda SE saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan jika bangunan itu masuk dalam kawasan Kecamatan Padang Tualang.

Ia pun mengungkapkan jika pembangunan itu semasa camat yang sebelum dirinya menjabat.

“Awal pembangunan itu semasa Camat, Alm H Ramlan, saya tidak tau pasti. Saya dengar sudah keluar izinnya, isunya dia kehabisan modal, maka sempat terhenti pembangunannya,” ucap Izwanda kepada wartawan.

Disinggung soal adakah rekom IMB dari pihak kecamatan, lebih lanjut Camat Padang Tualang itu menyampaikan jika soal IMB di Kabupaten, dan sampai sekarang saya tidak pernah ketemu dengan pemiliknya.

Dia juga mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada pemilik bangunan tersebut.

“Langsung aja konfirmasi sama pemiliknya, yang mana orangnya saya pun kurang. Namanya saya tau, Yus. Masalah IMB tidak disini, rekom pun tidak ada disini. Sekarang semua kabupaten,” tutup Camat, Izwanda terkedan berdalih tidak mengetahui proesnya.

Reporter : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *