KISARAN- Juru bicara Gugus Tuga Covid-19 Asahan Rahmat Hidayat mengungkapkan seorang pejabat di Asahan dan Istriinya yakni Kepala Dinas Keluara Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) ML dan Istrinya NI dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu disampaikan Rahmat Rahmat Hidayat dalam siaran persnya diterima, Jumat (10/4/20) .
“Pasien berinisal ML dengan riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 03 Maret 2020 dan sampai di Kisaran tanggal 08 Maret 2020. Pada tanggal 14 maret 2020 pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan,” ujar Rahmat di awal.
Lanjut Rahmat, merasakan keluhan yang tidak membaik, keduanya lalu masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU H Abdul Manan Simatupang, Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) pasien dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.
Selama dirawat di ruang isolasi kondisi semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.
Pada tanggal 24 maret 2020, keduanya datang kembali ke RSU H Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik.
Masih dari Rahmat Hidayat, pada 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan Statusnya dinaikkan menjadi Pasien PDP.
Untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dari pihak RSU Abdul Manan Simatupang berkoordinasi dengan RS GL Tobing Tj Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli.
“Dan pada 9 April 2020 semalam, sekitar Pukul 22.30 WIB keduanya dibawa menuju RS Martha Friska Multatuli Medan, sesuai Prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19,” ujar Rahmat.
Reporter : Amien