Siaga Darurat Korona, Bupati , Ketua DPRD dan Kapolres Karo Sidak Pusat Pasar Kabanjahe

Terkelin Brahmana SH MH dan Forkompimda saat melakukan kunjungan mendadak ke Pusat Pasar Kabanjahe. (foto/Daniel Manik)

TANAH KARO – Siaga darurat akan Virus Corona Disease (Covid-19), Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan Kapolres Tanah Karo Yustinus Setyo Indriono gelar Speksi Mendadak (Sidak) ke Pusat Pasar Kabanjahe untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok mayarakat tidak hilang dari peredaran harga sekaligus mengecek harga-harga kebutuhan di Pusat Pasar Kabanjahe, Sabtu (28/3/2020), disela penyemprotan disinfektan secara massal.

Hadir dalam Sidak itu, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Ketua Gugus Tugas, Ir Martin Sitepu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs Edison Karo-Karo Msi, Kepala Dinas Perhubungan, Gelora Fajar Purba SH MH, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan.

Menurut Terkelin Brahmana, dalam status siaga darurat korona (Covid-19), menjamin harga kebutuhan pokok masyarakat di pasar akan dipantau ketat. “Pihaknya sudah meminta Dinas Perdagangan untuk benar-benar memastikan harga di pasar dalam keadaan stabil,” kata Bupati.

“Saya sudah menugaskan Dinas Perdagangan Kabupaten Karo untuk memantau, mengendalikan keadaan kebutuhan pokok di pasar-pasar. Tetap dikendalikan, tidak ada yang bermain dengan menaikkan harga,” tegas Terkelin.

“Sangat penting dipahami masyarakat terkait social distancing, yakni menjaga jarak aman yakni sekitar 1 meter, ini penting sekali untuk mencegah penyebaran virus corona,” sebutnya.

“Sampai saat ini belum ada laporan dari Gugus Tugas, warga yang teridentifikasi mengarah kepada korona. Belum ada. Saya terus memantau. Mudah-mudahan tidak terjadi di Kabupaten Karo,” tandas Bupati.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, menegaskan dilarang keras melakukan penimbunan barang-barang yang biasa di pasar kepada masyarakat, larangan penimbunan sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam pasal 29 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Jika ada pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi: Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tegas Kapolres,” jelas Kapolres

Pada kesempatan itu, Ketua Gugus Tugas, Ir Martin Sitepu, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs Edison Karo-Karo Msi, dengan menggunakan mickropon Pusat Pasar dari lantai dua, mengumumkan kepada pedagang, pembeli dan masyarakat, sosialisasi terkait social distancing. Masyarakat juga dihimbau tetap waspada dan tidak panik.

Pedagang kios atau grosir juga diminta menyiapkan hand sanitizer maupun pencuci tangan sejenisnya di lokasi masing-masing. Tidak kalah pentingnya, agar interaksi pedagang dengan pembeli harus berjarak sekitar 1 meter.

“Pusat pasar tetap dibuka, tapi interaksi pedagang dan pembeli maupun antar pembeli harus berjarak satu meter,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan. Seluruh lapisan masyarakat diminta agar mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19.

“Pihak kepolisian dan pemerintah telah melakukan hal yang positif dengan melaksanakan sosialisasi secara marathon dan penyemprotan disinfektan secara massal. Untuk itu, sangat diharapkan masyarakat mendukung dan ikut serta berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Karo,” ajak ketua Dewan.

Sebelum melanjutkan peninjauan penyemprotan massal ke Terminal, rombongan juga menyempatkan sosialisasi kepada pemilik ruko di Jalan Kapten Bangsi Sembiring yang merupakan pusat ekonomi warga Kabanjahe.

Reporter : Daniel Manik