Kabanjahe-ORBIT: Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dulcapil) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan kependudukan 2019 di Hotel Sinabung Hill Berastagi.
Hal itu dikatakan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Karo Drs Djoko Sujarwanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6).
Menurutnya mengawali sosialisasi Ketua Panitia Rismawati, SE melaporkan tujuan diselenggarakannya kegiatan itu untuk peningkatan kualitas aparatur dalam pelayanan adminitrasi kependudukan dan pemanfaatan data adminitrasi kependudukan terkait perjanjian kerjasama dengan perangkat daerah yang telah terlaksana.
Kegiatan itu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak 24 hingga 26 Juni 2019, meliputi tiga poin materi kegiatan, yakni, pertama kebijakan dibidang pendaftaran penduduk, kedua pelayanan penerbitan dokumen identitas penduduk dan ketiga kebijakan teknis Pencatatan Sipil.
Para peserta yang hadir dalam sosialisasi kebijakan itu sebanyak 182 orang, terdiri dari 7 dinas, 1 kantor, 1 direktur RSU, 17 camat, 13 ASN dari Dinas Dukcapil Kabupaten Karo, dan 143 orang kepala desa dan lurah se Kab Karo.
Sesuai data cakupan kepemilikan akta kelahiran usia o (nol) sampai 18 (delapan belas) tahun, masih banyak kecamatan berpersentase rendah yakni 9,13 % – 18,17 %, diantara itu hanya kecamatan Tiga Nderket yang melampaui cakupan kepemilikan akta 0-18 tahun.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, dengan adanya kegiatan ini maka dapat memberikan pemahaman yang baik kepada aparatur yang melayani dan menangani administrasi kependudukan di Karo.
“Saya berharap kepada direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian dalam negeri Indonesia yang saat ini hadir bersama kita, agar dapat memberikan masukan dan pencerahan sosialisasi kebijakan Kependudukan bagi para peserta,” ucapnya.
“Kita juga mengapreisasi bagi Kecamatan Tiga Nderket sebagai peringkat cakupan kepemilikan bidang akta kelahiran yang sudah memenuhi target, ini patut kita contoh dan kita tiru,” kata Terkelin.
Di kesempatan yang sama, Dra Wiwik Roso Sri Rejeki, MAP selaku Kasubdit pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan rasa terimakasih atas kedatangannya dan telah diberikan waktu, untuk dirinya berbagi informasi.
Menurut Wiwik Roso seiring perkembangan era modern ini, dalam penerapan tanda tangan digital pada dokumen Kependudukan bakal dilaksanakan, penggunaan tangan digital ini dapat digunakan untuk melakukan proses perbaikan mesin pembuat dokumen kependudukan.
“Untuk itu segala surat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo nantinya jika sudah diterapkan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengesahan Anak, semuanya akan menggunakan Tandatangan Elektronik (TTE) dengan menggunakan barcode atau sandi yang diberikan oleh Lembaga Sandi Negara, nantinya,” ungkapnya.
Dengan layanan baru ini, dokumen disetujui tidak lagi tergantung pada pimpinan seperti kepala dinas. Sebab akta kelahiran atau KK baru bisa ditandatangani dari jarak jauh atau di luar kantor. Tanda tangan kepala dinas cukup dibuat di telepon seluler, tablet atau gadget lainnya.
“Setelah dibubuhi tanda tangan resmi, maka pemohon layanan kependudukan dapat memesan sendiri kartu-kartu tersebut. Ini membuat layanan semakin mudah dan cepat,” ujarnya. Od-23