MADINA : Pengadilan Negeri (PN) Madina kembali menyidangkan ‘memanen di kebun sendiri’ Senin (2/3/2020) terdakwa Syamsul Pane dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa . Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Deny Rismanto.
Penasehat hukum terdakwa Ali Sumurung SH, CLA dan Muhammad Yusuf SH menegaskan bahwa seharusnya sidang ini tidak dapat dilanjutkan karena sudang perdata soal hak kepemilikan lahan perkebunan dimana terdakwa dituduh mencuri sawit masih berlangsung dan belum diputuskan.
” Sidang Perdata masih belum memutuskan pembuktian hak milik. Kenapa sidang pidana ini terus dilanjutkan. Apalgi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Michael ,SH dan Jefry Banjarnahor, SH menuntut 5 bulan penjara potong masa tahanan,” kata Ali.
Ali menjelaskan tuntutan itu bertolak belakang dengan fakta persidangan. Menurutnya alangkah eloknya jaksa menuntut Samsul Pane dengan tuntutan bebas murni karena fakta saksi dipersidangan semua meringankan kepada Samsul Pane dan saksi pelapor tidak ada yang memberatkan.
” Kami sebagai kuasa hukum akan terus berjuang mencari keadilan untuk Samsul Pane yang menurut kami terzolimi serta terkesan dipaksakan,” kata Ali.
Ali menjelaskan ada sejumlah kejanggalan dari tuntutan JPU yakni adanya bukti surat pelepasan hak dari 10 orang warga salah satu nya Ibnu Hasan Tanjung dan pada surat tersebut saksi Ibnu Hasan sesuai surat Kepala Desa Batahan I Nomor : 987/II/BTH-I/2020 nama Ibnu hasan Tanjung di temukan data kependudukan nya di Desa Batahan I.
Pada tuntutan JPU disebutkan lokasi tempat dipanennya sawit oleh terdakwa di wilayah hukum Batahan III, namun terungkap di persidangan dari saksi yang memberikan kesaksian nya dibawah sumpah yakni Sudarmaji, Ibnu hasan Tanjung, Miswakar, Swandi Batubara, Dugel, Sakirin, Sallim ,Khoiruddin Nasution , Sobirin, Kadmuddin Harapan dan Afnan Lubis menjelaskan lokasi tersebut di wilayah Desa Batahan I, hanya saksi Tugiantolah yang mengatakan lahan tersebut di wilayah Desa Batahan III.
Jarak tempat ditanamnya bibit kelapa sawit milik terdakwa yang diganti rugi dari Alm AM Dalimunthe berjarak 1 Kilo Meter dari Pasir Tinggi tanah yang di ganti rugi PT Palmaris Raya kepada Masyarakat Batahan I.Keterangan Atep dan Sabari sebagai saksi yang menanam bibit kepala sawit berseberangan.
Ali berharap hakim melihat kejanggalan ini dan memutus seadil- adilnya.” Kami sangat berharap keputusan hakim akan sangat adil apalagi persidang an dihadiri dan diliput resmi oleh Komisi Yudisial,” kata Ali kembali.
Ali mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang perihatin dan memberikan suport kepada keluarga Samsul Pane , terlebih kepada hakim yang menangguhkan penahanan Samsul Pane sidang akan dilanjutkan pada 4 dan 5 Maret 2020.
Sekedar untuk mengingatkan kasus ini berawal dilaporkannya Samsul Pane warga Desa Batahan I Kecamatan Batahan oleh Tugianto atas nama PT Palmaris Raya . Samsul dituduh mencuri buah sawit di lahan PT Palmaris Raya hingga bergulir ke persidangan.
Reporter : Afnan Lubis