MEDAN | Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menyatakan telah meninjau kembali atau menarik izin lingkungan terhadap 8 perusahaan yang berkontribusi memperparah kondisi banjir di Sumatera, pada Rabu, 3 Desember 2025.
Awalnya, Menteri Lingkungan Hidup tidak menyebutkan identitas 8 perusahaan yang dimaksud. Belakangan, baru disebutkan 4 dari 8 perusahaan yakni PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PTPN III, dan terakhir PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sementera, Menteri Kehutanan, Raja Juli menyatakan bahwasannya tim telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum. 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek Perusahaan tersebut akan segera dilakukan. Akan tetapi, Menteri Kehutanan masih merahasiakan dan belum mempublikasi identitas 12 perusahaan tersebut dengan alasan bahwasannya proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran masih dilakukan.
Dugaan Ada Transaksi
Manajer Advokasi Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik berpendapat sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan tidak transparan, sehingga patut menimbulkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat. Para Menteri harusnya membuka identitas perusahaan-perusahaan tersebut, baik yang telah dicabut izin lingkungannya, maupun yang masih proses hukum agar masyarakat dapat turut serta mengawasi apabila perusahaan-perusahaan tersebut masih beroperasi dan melakukan pengerusakan lingkungan atau hutan.
Sikap yang tidak transparan akan menimbulkan ketidakpatian. Kondisi ini sangat rentan menimbulkan praktik atau transaksi negatif misalnya pemerasan atau penyuapan yang dapat dilakukan oleh pihak terkait agar identitas perusahaan tidak dipublikasi atau perusahaan tersebut dihilangkan dari daftar perusahaan perusak lingkungan atau mengganti identitas perusahaan yang melanggar dengan perusahaan lain.
Melihat sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan yang tidak transparan tersebut, maka Walhi Sumut patut menduga kuat bahwasannya Kedua Menteri sedang melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
Jika tidak ingin mempublikasi identitas perusahaan perusak lingkungan, maka seharusnya dari awal Kedua Menteri tersebut tidak perlu mempublikasi jumlah perusahasaan perusak lingkungan. Hal ini hanya membuat bingung publik dan membuka peluang praktik kotor antara Perusahaan dan pihak Kementerian.
Peran masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi aktivitas perusahaan-perusahaan, hal ini juga dijamin dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang pada pokoknya menyatakan bahwasannya masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, Walhi Sumut telah mempublikasi 7 perusahaan yang dinilai berkontribusi besar dalam laju deforestasi di ekosistem batang toru/harangan tapanuli (Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara). Rel-OR05







