Dari hasil kegiatan pertemuan yang dilakukan, mereka menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas dan peran masing-masing yang berbeda.
“Selanjutnya TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran. Setelah ada hasil curian, selanjutnya CJP SPR membeli hasil curian dari pelaku Curanmor . Saat melakukan reaksi ke lapangan, ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .
“Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam.
Saat ini ke enam orang tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis pasal, yaitu untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal Memberikan pertolongan jahat (penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Reporter : Juliber Silitonga