LABUHANBATU I Ahmad Fadly Rangkuti selaku Plt Kadis Kominfo Kabupaten Labuhanbatu yang sudah menjabat selama hampir 1 tahun, diduga melanggar Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia No.2/SE/VII/2019 yang dikeluarkan Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019.
Dalam SE BKN tersebut menyatakan, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan dan ayat 15 yakni, dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi terkait SE Kepala BKN tersebut yang telah mengeluarkan SK perpanjangan Plt Kadis Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti hampir 1 tahun tidak banyak memberikan komentar, Rabu (10/5/2023).
Zainuddin Siregar hanya mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan proses lelang atas jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut. “Kita segera akan melakukan lelang jabatan Kadis Kominfo tersebut. Dalam waktu dekat akan menggelar assesment,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu hampir satu ttahun belakangan ini, dari Tahun 2022 hingga Tahun 2023 jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu kosong dan dihunjuk sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo adalah Ahmad Fadly Rangkuti yang juga menjabat sebagai sekretaris pada dinas dimaksud.
Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar hingga saat ini telah mengeluarkan SK perpanjangan pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu lebih dari 2 kali.
Reporter : Robert Simatupang
Saya aja 4 tahun Plt.
Gak masalah tuh ..