MADINA | Tragedi banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian harta benda dalam skala besar, kini memunculkan desakan agar masyarakat tidak hanya menerima keadaan sebagai “takdir”, melainkan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan secara sistematis.
Advokat muda dan pemerhati hukum lingkungan, Nur Miswari Simanjuntak SH menegaskan bahwa bencana tersebut bukan sekadar fenomena alamiah, tetapi indikasi kuat dari kejahatan lingkungan yang terstruktur.
Ketika kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) berubah menjadi perkebunan atau tambang dan hutan dibabat tanpa kendali, lalu hilir tenggelam dalam banjir bandang dan lumpur, itu bukan kebetulan. Itu sebab-akibat yang dapat dicegah melalui hukum,” tegas Miswari, Rabu (1/12).
Jika doitinjau dari analisis hukum peristiwa itu bukan semata kelalaian, tapi bisa masuk strict iability.
Dalam pemaparannya, Miswari menyebut setidaknya ada tiga jalur hukum yang dapat ditempuh korban untuk menuntut pertanggungjawaban:
- Tanggungjawab Administratif dan Pidana Terhadap Pemberi Izin
Pejabat yang menerbitkan izin usaha di kawasan lindung tanpa prosedur yang sah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pasal 359 KUHP bisa dikenakan jika kelalaian pejabat berakibat tewasnya warga. Selain itu, Undang-Undang Lingkungan dan Tindak Pidana Korporasi juga membuka pintu jeratan hukum,” jelasnya.
- Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability) Pelaku Usaha
Mengacu Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, perusahaan tidak perlu dibuktikan salah untuk diminta ganti rugi jika terbukti kegiatannya berdampak serius pada lingkungan.
“Inilah instrumen hukum paling tajam. Korban dapat menggugat tanpa harus membuktikan unsur kesalahan,” katanya.
- Gugatan Perdata: Class Action dan Perbuatan Melawan Hukum
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan gugatan class action berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jika terbukti terjadi tindakan yang melanggar aturan dan merugikan warga.
Miswari meminta aparat tidak berhenti pada narasi bencana, tetapi mulai mengusut akar penyebabnya.
Ini ujian serius bagi penegakan hukum. Polisi, Kejaksaan, KLHK hingga Ombudsman harus bergerak. Siapa pemilik konsesi? Siapa pemberi izin? Ke mana pengawasan negara? Semua harus dijawab,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam. Data ilmiah dari ahli lingkungan sudah menunjukkan kerusakan ekosistem sebagai penyebab utama. Itu dapat menjadi alat bukti di pengadilan. Diam hanya akan membuat peristiwa ini terulang.”
Di akhir pernyataannya, Miswari menyampaikan peringatan bahwa jika tidak ada tindakan hukum, kerusakan ekologis akan terus berlanjut dan masyarakat akan kembali menjadi korban.
“Menuntut keadilan bukan hanya untuk korban hari ini, tetapi untuk mencegah korban berikutnya. Negara harus hadir,” tutupnya.
Reporter : OD 34







