MEDAN | Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun anggaran 2021.
Alhasil, tersangka Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan langsung mendekam di Lapas Kelas I B Panyabungan selama 20 hari kedepan terhitung sejak, Rabu(3/12/2025).
Kasus ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengucurkan anggaran proyek peremajaan sawit rakyat (PSR) pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1. 996.722.000.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan mengatakan Fauzan Lubis merupakan mantan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madina dan Muhammad Wildan selaku penilai kemajuan fisik anggaran PSR.
”Akibat perbuatan kedua tersangka menghambat target pembangunan dan swadaya pangan “kata Yos didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, Kasi Pidsus Herianto.
Yos Tarigan menyebutkan selain menimbulkan kerugian negara, perbuatan kedua tersangka juga menghambat program pemerintah. Dimana sejak awal kedua tersangka diduga telah merencanakan niat jahat sesuai dua alat bukti.
”Salah satu pengakuan anggota kelompok tani inisial TS justru tidak pernah menanam sawit dan tujuannya demi meraup keuntungan pribadi” ujar Yos Tarigan.
Yos A Tarigan menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dan tetap komitmen memberantas korupsi secara profesional, dan berintegritas. Pasalnya, program PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
”Perkara ini akan terus dikembangkan Tim Pidsus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Yos A Tarigan,
Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Independen ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 488.467.000.
Kini, kedua tersangka maka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OM-09)
Kejari Madina Tahan Pejabat Dinas Pertanian Kasus Korupsi Dana PSR Rp 1,9 M







