Kejari Madina Tahan Pejabat Dinas Pertanian Kasus Korupsi Dana PSR Rp 1,9 M

MEDAN | Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun anggaran 2021.

‎Alhasil, tersangka Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan langsung mendekam di Lapas Kelas I B Panyabungan selama 20 hari kedepan terhitung sejak, Rabu(3/12/2025).

‎Kasus ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengucurkan anggaran proyek peremajaan sawit rakyat (PSR) pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1. 996.722.000.

‎Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan mengatakan Fauzan Lubis merupakan mantan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madina dan Muhammad Wildan selaku penilai kemajuan fisik anggaran PSR.

‎”Akibat perbuatan kedua tersangka menghambat target pembangunan dan swadaya pangan “kata Yos didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, Kasi Pidsus Herianto.

‎Yos Tarigan menyebutkan selain menimbulkan kerugian negara, perbuatan kedua tersangka juga menghambat program pemerintah. Dimana sejak awal kedua tersangka diduga telah merencanakan niat jahat sesuai dua alat bukti.

‎”Salah satu pengakuan anggota kelompok tani inisial TS justru tidak pernah menanam sawit dan tujuannya demi meraup keuntungan pribadi” ujar Yos Tarigan.

‎Yos A Tarigan menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dan tetap komitmen memberantas korupsi secara profesional, dan berintegritas. Pasalnya, program PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.

‎”Perkara ini akan terus dikembangkan Tim Pidsus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Yos A Tarigan,

‎Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Independen ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 488.467.000.

‎Kini, kedua tersangka maka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Subsider, mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *