ACEH SELATAN | Kasus Pelecehan Seksual terhadap penumpang Angkutan Umum bisa terjadi karena banyak faktor dan sebab akibatnya, kata Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Gusmawi Mustafa, Rabu (15/1/2025).
Oleh sebab itu diimbau, setiap perempuan yang bepergian agar didampingi oleh Muhrimnya atau keluarganya, selain itu jika naik kendaraan umum dilihat supir atau kernetnya telah dikenal trayeknya secara rutin dan tidak ugal ugalan.
Sedangkan kepada pengelola angkutan atau perusahaan angkutan agar melakukan seleksi/menyaring kembali supir yang bergabung dalam naungan perusahaannya.
“Perlunya peran aktif Organda untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kembali kasus seperti itu dan Dinas Perhubungan diminta untuk menerbitkan Surat Teguran I, II dan penutupan Trayek untuk perusahaan dimaksud.,” kata Gusmawi.
Dia juga menyarankan agar para korban jangan ragu untuk melaporkan ketika ada potensi tindak kekerasan seksual terhadapnya dengan menghubungi Layanan Darurat dan atau nomor keluarga yang dapat segera dihubungi.
Setiap angkutan Umum hendaknya menyediakan stiker yang berisi informasi nomor telepon Kepolisian Resort di wilayah yang dilewati angkutan umum dimaksud.
Gusmawi juga memberikan solusi agar perusahaan angkutan umum menyiapkan trayek khusus bagi perempuan dan anak (Angkutan Ramah Perempuan dan Anak).
Organda harus menerbitkan daftar supir dan kernet yang diblacklist akibat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak diperbolehkan melayani penumpang manapun, selain itu dalam setiap lembaran Tiket Penumpang, tersedia lampiran informasi Kontak Darurat Kepolisian yang mudah diakses dan dihubungi.
Pada bagian akhir dia mengatakan, mengutuk keras atas setiap terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, diharapkan proses hukum berjalan dengan baik dan berkeadilan sekaligus adanya efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya.
Mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resort Aceh Selatan yang segera bertindak dan menangkap pelaku, pungkasnya.
YUNARDI.M.IS