Soal Proyek Rp9 M Mahasiswa Minta Kejatisu Periksa Abdul Haris

Mahasiswa Demo di Kejatisu Minta Abdul Haris Diperiksa Soal Proyek Jalan Rp9 M

MEDAN (orbitdigitaldaily.com): : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah membuat janji. Lembaga adyaksa itu akan mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Muara Soma– Sp Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pasca adanya unjukrasa mahasiswa. Namun sebelum mengusut Kejati terlebih dahulu berkoodinasi dengan TP4D apakah proyek tersebut benar-benar diawasi atau tidak.

“Pertama Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan mahasiswa yang ikut mengawasi proyek di jalan provinsi ruas Muara Soma– Sp Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan melaporkannya ke Kejati. Namun saya perlu Saya jelaskan kembali kasus ini akan ditanyakan kepada TP4D apakah ada pengawasan mereka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (11/7/2019) saat menerima pengunjukrasa yang tergabung dalam koalisi bersama mahasiswa dan masyarakat peduli Sumut di Gedung Kejati Sumut.

Sumanggar juga berjanji akan menyampaikan kepada pimpinannya soal proyek di Madina Rp9,7 miliar yang dikerjakan PT Parsaoran Membangun. “Intinya kawan-kawan Saya akan menyampaikan ini semua kepada pimpinan agar proyek dikerjakan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut. Nah untuk perkembangan lebih lanjut saya meminta kontak mahasiswa sudah sampai di mana kasusnya,” ungkapnya.

Menyahuti tanggapan mahasiswa, salah satu perwakilan mahasiswa mempertanyakan apakah Abdul Haris tidak dipanggil. Mahasiswa kemudian bertanya apakah Kejati Sumut ragu dengan laporan mahasiswa. “Apa bapak ragu dengan kasus ini. Atau bapak tidak percaya dengan laporan ini,” tanya mahasiswa.

Menyahuti pertanyaan mahasiswa itu, Sumanggar mengatakan tidak ragu. “Tidak ragu. Tapi kan berkoordinasi dulu. Tapi beginilah laporan kawan-kawan ini sudah sangat baik dan kami terima,” jawab Sumanggar.

Ketua Umum Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alamp Aksi) Sumut Eka Armada Danu Saptala dalam aksi tersebut mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan proyek yang dikerjakan PT Parsaoran Membangun dengan nomor kontrak 602/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/230/SP/2018/24 Juli 2018 diduga bermasalah.

Menurut dia, proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek. Kemudian proyek tersebut saat ini sudah rusak. Padahal baru setahun usai dikerjakan.

Eka mengatakan, dalam tuntutannya Kejati diminta mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut semasa dipimpin oleh Abdul Haris Lubis yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

“Mendesak Kejadi Sumut agar segera mengusut tuntas dugaan pengkondisian pemenang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara,” pintanya.

Ditambahkan dia, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta segera mengevaluasi kembali penetapan Abdul Haris Lubis, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara. “Kami meminta Haris juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadishub Sumut. Kami menilai Haris mempunyai cacatan buruk sewaktu memimpin Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi,” katanya.

Kemudian, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan Inspektorat Sumatera Utara agar mengaudit kembali laporan keuangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara terkait pengerjaan proyek yang kami sebutkan di atas. “Kami meminta pekerjaan tersebut segera diaudit. Kami yakin proyek tersebut dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.od-05