LANGKAT | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat membatah soal kabar menangkap-lepas dua pelaku dugaan penyalagunaan Narkotika di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko SH MBA kepada wartawan di Kantor BNNK Langkat Jl. Proklamasi Stabat Langkat, Kamis (18/7/2024).
“Kabar berita dinilai telah menjadi fitnah. Kami diberitakan melakukan tangkap lepas atas pengguna positif narkotika dan saat ini pelaku sudah di rehabilitasi di Yayasan Rumah Sehat After care Harapan,” kata AKBP S Bangko.
Kepala BNNK Langkat menuturkan, bahwa sebelumnya dua pelaku tindak pidana narkoba AP dan SN warga Kecamatan Tanjung Pura di tangkap dengan barang bukti berupa beberapa gram Narkotika jenis Sabu oleh BNNK Langkat, dan di lepas kembali tidak benar adanya.
“Dua pelaku tindak pidana narkoba AP dan SN warga Kecamatan Tanjung Pura di tangkap dengan barang bukti berupa beberapa gram Narkotika jenis Sabu, dan di lepas kembali tidak benar adanya,” ujar Kepala BNNK Langkat kembali.
Pada kesempatan itu, bantahan juga kembali disampaikan Kasi Pemberantasan BNNK Langkat, IPTU Johanes Simanjuntak SH ruangan nya. Dia menepis isu yang beredar dan pemberitaan yang dinilai mengandung fitnah.
Kepada wartawan, IPTU Johanes Simanjuntak SH menerangkan bahwa kedua tersangka yang selama ini dikabarkan dilepas oleh BNN Langkat itu tidak benar adanya. Sebab AP dan SN saat ini menjalani rehabilitasi atas permohonan pihak keluarga dengan surat tertulis.
“Tidak benar berita yang beredar. Karena saat ini kedua tersangka sudah berada di panti rehabilitasi Yayasan Rumah Sehat After care Harapan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai atas permohonan pihak keluarga,” ujar IPTU Johanes.
Ia menambahkan, penangkapan kedua pelaku atas pengembangan petugas ketika melakukan penggerebekan kampung narkoba di Kecamatan Tanjung Pura, pada Senin (06/05) di Jalan Pattimura, Beteng sepakat, Kecamatan Tanjung Pura.
“Disaat petugas tiba di lokasi, puluhan massa melempari petugas dengan batu hingga menyebabkan kaca belakang mobil petugas pecah, hingga petugas saat itu mengurungkan niatnya melakukan penggerebekan tersebut,” ketus Johanes saat itu.
Sambung Kasi Pemberantasan, kemudian setelah kejadian itu diperoleh informasi salah satu pelaku SN berada di Kota Stabat, petugas kemudian bergegas bergerak ke lokasi guna meringkus pelaku.
Dari hasil penggeledahan terhadap SN tidak ditemukan barang bukti. Namun SN tetap dibawa ke BNN Langkat guna menjalani pemeriksaan dan test urine.
BNN Langkat juga melakukan pengembangan, dari SN kemudian didapati pelaku lainnya yaitu AP, dan dua orang lainnya yang masih dalam pencarian .
Sebelum dilakukan rehabilitasi, AP dan SN terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dari hasil test urine yang dilakukan Di kantor BNN Langkat. Dan atas permohonan pihak keluarga akhirnya kedua pelaku tersebut direhabilitasi.
“Jadi berita yang selama ini beredar tidak benar dan kedua pelaku sudah menjalani rehabilitasi atas permohonan pihak keluarga dan persetujuan Kepala BNN Langkat ” tutup IPTU Johanes.
Reporter : Teguh