Syah Afandin Sidak Kantor Bupati Langkat Sebelum Lakukan Giat Kedinasan

Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat melakukan sidak. (Foto/Ist).

Selanjutnya sambung Afandin, terdapat 10 arahan Gubsu dalam penanganan Covid-19 varian Omicron untuk Sumut.

1.Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara hybrid 50% daring dan 50% luring, mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

2.Melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif Covid-19 di suatu pendidikan.

3.Pergantian sementara PMT terbatas jika positivity rate lebih besar sama dengan 5%.

4.Melaksanakan Sweb RT- PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal.

5.Melaksanakan percepatan Vaksinasi Boster Covid-19 kepada Lansia dan Komorbid.

6.Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dirumah ataupun di tempat ibadah.

7.Pembatasan jam operasional perbelanjaan/Mall sampai pukul 20:00 WIB.

8.Pembatasan jam operasional rumah makan/Restoran dan Cafe sampai pukul 21:00 WIB.

9.Memastikan isolasi terpusat di daerah Kabupaten/Kota tetap aktif bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.

10.Memberi pelayanan telemendisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 Kota Medan.