Selanjutnya sambung Afandin, terdapat 10 arahan Gubsu dalam penanganan Covid-19 varian Omicron untuk Sumut.
1.Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara hybrid 50% daring dan 50% luring, mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2.Melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif Covid-19 di suatu pendidikan.
3.Pergantian sementara PMT terbatas jika positivity rate lebih besar sama dengan 5%.
4.Melaksanakan Sweb RT- PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal.
5.Melaksanakan percepatan Vaksinasi Boster Covid-19 kepada Lansia dan Komorbid.
6.Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dirumah ataupun di tempat ibadah.
7.Pembatasan jam operasional perbelanjaan/Mall sampai pukul 20:00 WIB.
8.Pembatasan jam operasional rumah makan/Restoran dan Cafe sampai pukul 21:00 WIB.
9.Memastikan isolasi terpusat di daerah Kabupaten/Kota tetap aktif bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.
10.Memberi pelayanan telemendisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 Kota Medan.







