Aceh  

Tahun Ini Pengelolaan DAK Dengan Sistem Tender

Nara sumber dari Inspektorat Aceh Singkil Haristam saat memaparkan materi tentang Penata Usahaan Keuangan Daerah pada Rakor Kepala Sekolah, 15-17 Nopember 2021. (foto/ist)

T
ACEH SINGKIL| Pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai tahun ini dilaksanakan melalui sistem tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Bupati.

Sebelumnya pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) itu ditangani langsung secara swakelola oleh pihak sekolah, komite sekolah dan melibatkan Disdikbud setempat.

“Namun berbeda dengan tahun ini, untuk kegiatan fisik dilakukan dengan sistem tender oleh ULP,” Kata Kasubbag Program Disdikbud Mahidin kepada Orbitdigitaldaily, Jumat (19/11/2021) usai menggelar Rakor Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diikuti seratusan kepala sekolah dan operator masing-masing di Hermes One Hotel Subulussalam 15-17 Nopember 2021.

Dikatakannya, karena pengelolaan anggaran DAK dengan sistem yang berbeda tersebut, sehingga Disdikbud melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), Kepala Sekolah dan Operator Sekolah SD dan SMP bersama Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dana DAK tahun 2021.

Disebutkannya dalam Rakor yang digelar itu untuk membahas sistem pengelolaan dana DAK dalam kegiatan pembangunan.

“Yang dibahas tentang pengelolaan DAK, yakni sistem pengelolaan kegiatan fisik, penyediaan alat media pendidikan yang menjadi sebuah aset yang akan di inventarisir,” kata Mahadinin